Skip to main content

Posts

Showing posts from June 22, 2021
Nama                      : Eko Rojana. S.pd.I.,M.A Tempat/Tgl Lahir  : Mendahara Tengah 15-03-1991 Jenis Kelamin       : Laki-Laki Alamat                   : Jl.Palembang RT/RW                    : 006 Kel/Desa                : Mendahara Tengah Kecamatan            :Mendahara Agama                   :Islam Status                     :Bakal Kawin Ayah : M.Arsyad Ibu    :Desmawati Jenjang Pendidikan: 1. SD Mendahara Tengah: 1997-2003 2. MTs Subulussalam: 2003-2006 3. MAK Albaqiatusshalihat: 2006-2009 4. S1 IAIN Bengkulu: 2009-2014 5. S2 UIN SUKA Yogyakarta: 2016-2018 Pekerjaan 1. Dosen B.Arab STIT SB Pari...

Jihad Ilmiah Part 18 - Negara Agama, Agama Negara dan Negara Sekuler

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Negara Agama Negara agama ialah Negara yang menjadikan salah satu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya di beberapa Negara Islam, seperti Saudi Arbia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Maroko, Brunei Darussalam, Replubik Islam Iran, Replubik Isalam Pakistan, dan sejumlah Negara telik lainnya. Meskipun sama-sama mengklaim diri sebagai Negara Isalam tetapi konsep makro    dan mikro negara-negara tersebut tidak identic satu sama lain. Ada yang menganut pola pemerintahan kerajaan daa ada pemerintahan replubik demokratis. Bagi     mereka, disebut apa saja system pemerintahan itu, bila Alquran dan Hadis menjadi konstitusi tertinggi dalam Negara, maka tetap dikatakan sebagai Negara Islam. Agama Negara Ada Negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai negara tertentu, tetapi mengklaim agama tertentu sebagai agama resmi negara. Bedanya dengan negara Islam, negara ini tetap tidak ingin diklaim s...

Jihad Ilmiah Part 17 - Masyarakat Madani Sebagai Pencerahan

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Ob sesi masyarakat madani ialah mewujudkan masyarakat yang adil dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Masyarakat madani sebagai sarana pencerahan tidak dapat dilepaskan dari wacana sekularisasi, karena di dalamnya dibicarakan elemen yang perlu mendapatkan ruang dan fungsi. Persoalannya kemudian adalah kecurigaan besar atas makna sekularisasi yang sering diartikan sebagai pemisahan agama dari hal-hal yang bersifat profane ( duniawi ). Tentu saja sekularisasi yang dimaksud pada tataran ini menyangkut pembagian wilayah. Agama harus memberikan ruang pada hal-hal yang bersifat profan dalam masyarakat tetapi tetap merunjuk dan bersandar pada nilai-nilai agama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu diasingkan dari agama atau sebaliknya, seperti yang terjadi pada masa   aufklarung,  Auguste Comte, dan sebaganya di mana dianggap sebagai penghambat bagi kemoderenan. Masyarakat Barat    sendiri, yang lebih banyak dianggap sebagai pengusung seku...

Jihad Ilmiah Part 16 - Pluralisme Ke Indonesiaan

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Masyarakat pluralisime adalah suatu masyarakat yang tediri atas unsur dengan subkulturnya masung-masing, lalu menjalin kesepakatan diri suatu komunitas yang utuh. Berbeda yang    heterogen yang unsur-unsurnya tidak memiliki komitmen idiologis yang kuat. Masyarakat pluralisisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan masyarakat, tetapi pluralisme harus dipahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disimbolkan dalam Bineka Tunggal Ika (bercerai-berai tetapi tetap satu). Pluralism juga harus disertai degan sikap yang tulus menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai arti hikmah yang positif. Di sini hadis Nabi Muhammad mempunyai arti yang amat penting, yaitu “perbedaan yang muncul di antara umatku adalah rahmat”. Interaksi dinamis bukan indoktrinasi aktif dari penguasa – dari realitas budaya yang berbeda akan melahirkan sentesa dan konfigurasi budaya keindonesiaan yang unik. Budaya keindonesiaan ini kelak menjadi...

Jihad Ilmiah Part 15 - Wanita Karir Apa Salahnya?

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Bekerja adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat mendasar. Dilhat dari berbagai sudut, seseorang yang tidak bekerja, entah laki-laki dan perempuan, apa pun alasannya, seolah-olah dianggap cacat dan menjadi bebaban sosial. Bebrbagai asumsi negatif bisa muncul terhadapa orang-orang yang tidak bekerja. Dalam bebrbagai penelitian juga membuktikan bahwa secara psikologis seseorang dalam usia proktif akan mengalami inferiority compex syndrome, kehilangan rasa percaya diri; dan dari sudut agama, orang yang tidak beramal dianggap tidak sempurna keimanannya, karena hampir setiap perintah beriman dibarengi perintah beramal. Struktur sosial masyarakat modren kelihatannya sudah mulai menggeser teori sosial fungsional-struktaralism yang memberikan pembenaran kebahagiaan kerja secara seksual. Ayah atau suami bertugas memenuhi kebutuhan materi keluarga. Dan bukan suatu aib kalau ibu atau istri mengurus persoalan kerumahtanggaan, seperti memelihara anak-anak dan urus...

Jihad Ilmiah Part 14 - Tingkatan 'Amal Menurut Ibnu Athailah

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Agama Islam menganjurkam umat manusia untuk berbuat Amal sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya. Di dalam beramal memiliki tingkatan-tingkatanya. Maka Ibnu Athailah mengatakan di dalam al-Hikam ada tiga tingkatan amal manusia. 1.Syariat Syariat adalah peraturan dan undang-undang yang bersumber wahyu Allah. Perintah dan laranganNya jelas dijalankan untuk kesejahteraan seluruh manusia. Menurut Syekh Al-Hasyimi, syariat dijalankan berdasarkan taklif (beban dan tanggung jawab) yang dipikul kepada orang yang telah mampu memikul beban atau tanggung jawab (mukallaf). Perlu kita ketahui syariat tersebut memiliki langkah-langkah sebagai berikut: a. Taubat Taubat adalah kembali kepada Allah SWT dan menyesal dengan bersungguh-sungguh terhadap dosa yang telah dilakukan sama ada dosa besar maupun dosa kecil serta memohon ampunan dari Allah SWT. Setelah melakukan taubat maka langkah selanjutnya adalah taqwa. b. Taqwa Taqwa menurut Tafsir Ibnu Katsir adalah menaati Allah S...

Jihad Ilmiah Part 13 - Bentuk-Bentuk Kekerasan Fisik Rumah Tangga

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat berupa fisik atau pisikis, selain itu dapat secara aktif ( kekerasan) atau pasif (menelantarkan), dan pelanggaran seksual. Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam empat bentuk: 1. Kekerasan Fisik Pengertian dasar dari kekerasan fisik akibat dari penganiyaan adalah bila didapati perlukaan bukan karena kecelakaan (non accidental). Menurut Fathul Djannah kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, atau menyebabkan kematian. Baca juga :  https://dosenmudakeren.blogspot.com/2021/06/jihad-ilmiah-part-12-faktor-penyebab.html?m=1 2. Kekerasan Psikis Kekerasan dalam bentuk ini sulit untuk dibatasi pengertiannya, karena sensitivitas emosional seseorang sangat bervariasi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini ini dapat berupa tidak diberikannya suasana kasih sayang pada istri agar t...

Jihad Ilmiah Part 12 - Faktor Penyebab Kekerasan Rumah Tangga

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yg biasa. Perselisihan pendapat, pertengkaran, saling mengejek, atau bahkan memaki merupakan hal yg umum terjadi. Di era globalisasi saat ini dapat menjadi bagian dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga yg secara spesifik mengacu pada pengertian kekerasan dalam rumah tangga pada undang-undang no 23 Tahun 2004. Di negara-negara yg mempunyai undang-undang khusus kekerasan dalam rumah tangga (Law of domestic violence), kejahatan ini dapat dibawa ke pengadilan dan mereka yang menjadi korban difasilitasi dalam proses hukum khusus. (Fathul Djannah. Hlm 15) Kekerasan dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja termasuk, ibu, bapak, istri, suami, anak, ataupun pembantu rumah tangga sekalipun. Maka dari itu penulis, secara sederhana merumuskan tindak kekerasan dalam rumah tangga menjadi dua faktor, yakni faktor eksternal dan faktor internal. (Fathul Djannah.hlm. 16). 1. Faktor Eksternal Penyebab eksternal...

Jihad Ilmiah Part 11 - Toleransi Adalah Wajah Indonesia

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A Dalam keberagamaan suku bangsa, budaya, etnis dan agama, Indonesia terbukti mampu menjadi satu bangsa dan negara yang utuh hingga kini. Maka, agar keutuhan dan persatuan bangsa ini selalu terjaga, toleransi adalah sikap yang paling dituntut dari setiap warga bangsa Indonesia. Lalu apakah toleransi itu? Meminjam pemikiran Franz-Magnis Suseno (1998:11), toleransi adalah sikap menerima dengan kepenuhan hati akan keberadaan setiap warga bangsa Indonesia dengan seluruh perbedaan latar belakang agama,suku bangsa dan budaya yang dimilikinya. Dalam arti itu, harmoni dalam hidup keberagamaan hanya mungkin terwujud jika sikap toleransi secara konsisten  diterapkan. Bahkan lebih dari itu, toleransi adalah suatu kebiasaan, bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia yang menerima keberagamaan dengan penuh ketulusan. Toleransi adalah gaya hidup ciri khas bangsa Indonesia. Sikap toleransi adalah dengan cara kita membahagiakan sesama umat beragama, jangan nodai kebahagian ...

Popular posts from this blog

Dampak Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Mahasiswa