Skip to main content
Nama                      : Eko Rojana. S.pd.I.,M.A Tempat/Tgl Lahir  : Mendahara Tengah 15-03-1991 Jenis Kelamin       : Laki-Laki Alamat                   : Jl.Palembang RT/RW                    : 006 Kel/Desa                : Mendahara Tengah Kecamatan            :Mendahara Agama                   :Islam Status                     :Bakal Kawin Ayah : M.Arsyad Ibu    :Desmawati Jenjang Pendidikan: 1. SD Mendahara Tengah: 1997-2003 2. MTs Subulussalam: 2003-2006 3. MAK Albaqiatusshalihat: 2006-2009 4. S1 IAIN Bengkulu: 2009-2014 5. S2 UIN SUKA Yogyakarta: 2016-2018 Pekerjaan 1. Dosen B.Arab STIT SB Pari...

Jihad Ilmiah Part 12 - Faktor Penyebab Kekerasan Rumah Tangga


Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yg biasa. Perselisihan pendapat, pertengkaran, saling mengejek, atau bahkan memaki merupakan hal yg umum terjadi. Di era globalisasi saat ini dapat menjadi bagian dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga yg secara spesifik mengacu pada pengertian kekerasan dalam rumah tangga pada undang-undang no 23 Tahun 2004.

Di negara-negara yg mempunyai undang-undang khusus kekerasan dalam rumah tangga (Law of domestic violence), kejahatan ini dapat dibawa ke pengadilan dan mereka yang menjadi korban difasilitasi dalam proses hukum khusus. (Fathul Djannah. Hlm 15)

Kekerasan dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja termasuk, ibu, bapak, istri, suami, anak, ataupun pembantu rumah tangga sekalipun. Maka dari itu penulis, secara sederhana merumuskan tindak kekerasan dalam rumah tangga menjadi dua faktor, yakni faktor eksternal dan faktor internal. (Fathul Djannah.hlm. 16).


1. Faktor Eksternal

Penyebab eksternal timbulnya tindak kekerasan terhadap istri berkaitan dengan hubungan kekuasaan suami-istri dan diskriminasi gender di kalangan masyarakat. Kekuasaan merupakan kata serapan dari kata "Potere" bermakna "saya dapat", yg secara esensi berarti menguasai.

Kekuasaan dalam pernikahan diekspresikan dalam dua cara: pertama dalam hal pengambilan keputusan dan kontrol atau pengaruh. kedua, ada dibelakang layar, seperti ketegangan, konflik, dan penganiyaan. Dalam kebanyakan masyarakat, suami adalah penguasa di dalam rumah tangga, artinya suami memiliki otoritas pembuat keputusan semua yg ada di dalam rumah tangga dan ini sampai mereka yakini sebagi ideologi, yg mana Idiologi gender ini mutlak ketentuan Tuhan atau agama yg tidak dapat di ubah.


2. Faktor Internal

Menurut L.Langley Ricard D. Dan Levy C. Dalam Fathul Djannah menyatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yg di lakukan laki-laki terhadap perempuan dikarenakan; sakit mental, pecandu alkohol dan obat bius, penerimaan masyarakat terhadap kekerasan, kurangnya komunikasi, penyelewengan seks, citra diri yg lemah, frustasi, perubahan situasi dan kondisi dan kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah.

Maka dari itu, kita harus bisa menahan diri ketika didalam rumah tangga sedang terjadi konflik diakibatkan banyaknya masalah yg dihadapi, terlebih khusus untuk suami yg memiliki peranan penting dalam mengayomi rumah tangga dan hindarilah faktor-faktor eksternal dan internal di atas agar kita bisa hidup sehat jasmani maupun rohani. Berikanlah waktu luang untuk kebersamaan kepada keluarga, meskipun waktu kita sibuk dikarenakan banyaknya pekerjaan yg harus kita selesaikan. Hindarilah kekerasan fisik dalam rumah tangga, dahulukan komunikasi agar masalah bisa di selesaikan dengan baik. 

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Mahasiswa