Skip to main content
Nama                      : Eko Rojana. S.pd.I.,M.A Tempat/Tgl Lahir  : Mendahara Tengah 15-03-1991 Jenis Kelamin       : Laki-Laki Alamat                   : Jl.Palembang RT/RW                    : 006 Kel/Desa                : Mendahara Tengah Kecamatan            :Mendahara Agama                   :Islam Status                     :Bakal Kawin Ayah : M.Arsyad Ibu    :Desmawati Jenjang Pendidikan: 1. SD Mendahara Tengah: 1997-2003 2. MTs Subulussalam: 2003-2006 3. MAK Albaqiatusshalihat: 2006-2009 4. S1 IAIN Bengkulu: 2009-2014 5. S2 UIN SUKA Yogyakarta: 2016-2018 Pekerjaan 1. Dosen B.Arab STIT SB Pari...

Jihad Ilmiah Part 13 - Bentuk-Bentuk Kekerasan Fisik Rumah Tangga


Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I,M.A

Bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat berupa fisik atau pisikis, selain itu dapat secara aktif ( kekerasan) atau pasif (menelantarkan), dan pelanggaran seksual.

Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam empat bentuk:

1. Kekerasan Fisik

Pengertian dasar dari kekerasan fisik akibat dari penganiyaan adalah bila didapati perlukaan bukan karena kecelakaan (non accidental).

Menurut Fathul Djannah kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, atau menyebabkan kematian.

Baca juga

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan dalam bentuk ini sulit untuk dibatasi pengertiannya, karena sensitivitas emosional seseorang sangat bervariasi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini ini dapat berupa tidak diberikannya suasana kasih sayang pada istri agar terpenuhi kebutuhan emosinya.

Menurut Namira Lumongga Lubis kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perilaku kekerasan yang termasuk penganiyaan secara emosional, mengisolasi diri dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti istri sebagai sarana memaksakan kehendak.

3. Kekerasan Seksual

Dalam UUD No 23 Pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual itu meliputi: 1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; 2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.

4. Pelantraan Rumah Tangga

Dalam UUD No 23 Tahun 2004 Pasal 9 dijelaskan bahwa pelantraan rumah tangga setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Menurut Moerti Hadiati Soeroso kekerasan atau pelantraan rumah tangga, meliputi: a. Tidak memberi nafkah pada istri; b. Memanfaatkan ketergantungan istri secara ekonomis untuk mengontrol kehidupan istri; c. Membiarkan istri bekerja untuk penghasilannya dikuasai oleh suami, misalnya memaksa istri menjadi "wanita panggilan".

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Mahasiswa