![]() |
ekorojana15@gamail.com |
Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I.,M.A
Halo sahabat Indonesiaku semua. Hari-hari ini semua orang sibuk
membahas Omnibus Law dan ini
menjadi tren hari ini, kemaren dan esok semua sibuk ingin membakar Omnibus Law.
Namun melalui tulisan ini saya mencoba untuk memberikan pandangan yang sangat
positif tentang Omnibus Law ini. Apa itu
Omnibus Law? Bagaimana Omnibus Law ini bisa di adakan? Kemamfaatnya untuk apa?
Omnibus adalah Bus yang pertama kali yang diperkenalkan di Paris
pada tahun 1820. Pada saat itu Omnibus ini dipergunakan untuk mengakut banyak
orang, makanya dinamakan bus omni atau omnibus. Kemudian Omnibus ini
dikembangkan di Amerika Latin menjadi semua saja yang bisa dimasukan kesemua
keranjang yang juga dinamakan Omnibus. Jika kita makan semua lalu dimasukan
keperut maka perut kita bisa dikatakan Omnibus.
Omnibus Law adalah suatu Undang-undang yang merangkum begitu banyak
undang-undang yang ada untuk disatukan dan dipadukan dalam satu kerangka
Undang-undang integratif. Itulah semngat yang ingin disampaikan Presiden Jokowi
Dodo. Karna apa? Karna Indonesia dari dulu terkenal undang-undang yang satu
dengan undang-undang yang lainnya saling bertabrakan atau berbenturan. Maka dari
itu Presiden memerintahkan anak buahnya yang bekerja sama dengan anggota DPR
untuk membuat yang namanya Omnibus Law. Dari 79 undang-undang disatukan dalam
satu keranjang Omnibus Law yang menjadi ada 11 klaster. Salah satu klaster yang
mendapatkan resistensi keras adalah klaster undang-undang “cipta lapangan kerja”
ini yang sedang rame.
Kita akui ide Presiden ini sangat cemerlang untuk membuat Omnibus
Lawa untuk Undang-undang cipta lapangan kerja itu luar biasa, semangatnya
adalah untuk menyatukan undang-undang yang saling bertabrakan dengan satu
dengan yang lainnya ini menjadi satu undang-undang yang permanen yang mengatur
semuanya, bukan hanya pekerja akan tetapi juga iklim usaha yang menyangkut
masalah iklim investasi di Indonesia. Saat ini, Indonesia sangat membutuhkan
itu terkhusus dalam pandemic sekarang ini, kita membutuhkan recovery yang luar
biasa karna kita membutuhkan investor asing untuk masuk ke Indonesia.
Indonesia adalah Negara yang tidak terlalu seksi dimata investor
kenapa? Bukan karna sumber daya alam kita tidak melimpah, bukan karena apa,
karna yang paling utama ternyata adalah tidak adanya kepastian hokum dinegri
ini, itu yang mereka katakana. Hokum atau peraturan yang saling tumpang tindih
sehingga mereka bingung. Inilah yang ingin dipersatukan olah Presiden Jokowi
Dodo dalam satu undang-undang yang sangat integrative yang namanya Omnibus Law
undang-undang cipta lapangan kerja. Artinya ini penyempurnaan undang-undang
yang ada bukan merugikan pihak yang ada di dalamnya. Dalam undang-undang cipta
lapangan kerja tidak ada satu pasal pun yang merugikan buruh atau pekerja
ataupun tidak merugikan asosiasi pengusaha atau investor. Intinya Presiden
ingin membuat iklim usaha yang kondusif makanya beliau ingin dikenang sebagai
pecentus Omnibus Law di Indonesia.
Akan tetapi pertanyaan sekarang mengapa omnibus law khususnya
klaster undang-undang cipta lapangan kerja ini begitu mendapat tolakan yang
sangat keras. Ada beberapa hal yang perlu dkritisi dari undang-undang ini. Bahwa
mungkin selama ini memangku kepentingan yang ada, dari mulai asosiasi pkerja,
federasi buruh atau yang lainnya kurang didengar suaranya. Makanya timbul
risestensi. Akan tetapi kalau dilihat dari versi pemeritah dan DPR sudah
melakukan itu akan tetapi kurang optimal.
Maka kalu kita lihat hari ini munculah penolakkan-penolakkan
omnibus law undang-undang cipta lapangan kerja. Muncul yang katanya merugikan
buruh atau serikat pekerja dan lain-lain. Ternya kalau kita telisik lebih dalam
lagi semuanya Hoax alias tidak benar, karna tidak ada di undang-undang cipta
lapangan kerja ini yang merugikan buruh baik masalah buruh kontrak atau pkerja
dengan paruh waktu ataupun cuti itu tidak ada yang dirugikan malah semuanya
diatur. Mungkin kita aja yang kurang teliti dalam membacanya. Malah yang
terpenting adalah ada sekelompok yang menggunakan isu omnibus law ini untuk
membuat kegaduhan yang ada. Isu ini sengaja dibesarkan-besarkan untuk
kepentingan kelompoknya. Isu terbaru ketua buruh mengajak mogok kerja nasional,
kemudian ada mantan jendral yang lagi vira saat ini mengatakan kami mendukung gerakan
mogok Nasional. Pertanyaan tahu tidak sih dengan Omnibus law undang-undang
cipta lapangan kerja ini. Kalau ada yang tidak sempurna ayo sempurnakan, duduk
bersama-sama untuk membenarkan Undang-undang ini, bukan malah membuat keruh
masalah. Banyak cara untuk memnyempurkanya itu yang pertama; kita bisa lakukan
penekanan kepada DPR untuk mereviu kembali undang-undng itu, peraturan itu
walaupun sudah disahkan perlu namanya persetujuan kepada peraturan pemerintah,
peraturan Mentri, peraturan Dirjen, peraturan Gubernur, peraturan Wali Kota dan
peraturan Bupati, jadi masih banyak cara untuk menyempurnakanya.
Jadi, janganlah buru-buru menghantam Pemerintah dalam kaitan ini
dan jangan mudah termakan isu dari gerombolan yang intens untuk mengambil alih kekuasaan
dengan cara-cara biadab, karna mereka tidak puas jika kekuasaan belum jatuh ketangannya. Marilah gunakan membaca dan mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak.
Comments
Post a Comment