Skip to main content
Nama                      : Eko Rojana. S.pd.I.,M.A Tempat/Tgl Lahir  : Mendahara Tengah 15-03-1991 Jenis Kelamin       : Laki-Laki Alamat                   : Jl.Palembang RT/RW                    : 006 Kel/Desa                : Mendahara Tengah Kecamatan            :Mendahara Agama                   :Islam Status                     :Bakal Kawin Ayah : M.Arsyad Ibu    :Desmawati Jenjang Pendidikan: 1. SD Mendahara Tengah: 1997-2003 2. MTs Subulussalam: 2003-2006 3. MAK Albaqiatusshalihat: 2006-2009 4. S1 IAIN Bengkulu: 2009-2014 5. S2 UIN SUKA Yogyakarta: 2016-2018 Pekerjaan 1. Dosen B.Arab STIT SB Pari...

Mengenal Omnibus Law UUD Cipta Lapangan Kerja

ekorojana15@gamail.com

Oleh: Eko Rojana,S.Pd.I.,M.A

Halo sahabat Indonesiaku semua. Hari-hari ini semua orang sibuk membahas Omnibus Law  dan ini menjadi tren hari ini, kemaren dan esok semua sibuk ingin membakar Omnibus Law. Namun melalui tulisan ini saya mencoba untuk memberikan pandangan yang sangat positif  tentang Omnibus Law ini. Apa itu Omnibus Law? Bagaimana Omnibus Law ini bisa di adakan? Kemamfaatnya untuk apa?

Omnibus adalah Bus yang pertama kali yang diperkenalkan di Paris pada tahun 1820. Pada saat itu Omnibus ini dipergunakan untuk mengakut banyak orang, makanya dinamakan bus omni atau omnibus. Kemudian Omnibus ini dikembangkan di Amerika Latin menjadi semua saja yang bisa dimasukan kesemua keranjang yang juga dinamakan Omnibus. Jika kita makan semua lalu dimasukan keperut maka perut kita bisa dikatakan Omnibus.

Omnibus Law adalah suatu Undang-undang yang merangkum begitu banyak undang-undang yang ada untuk disatukan dan dipadukan dalam satu kerangka Undang-undang integratif. Itulah semngat yang ingin disampaikan Presiden Jokowi Dodo. Karna apa? Karna Indonesia dari dulu terkenal undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya saling bertabrakan atau berbenturan. Maka dari itu Presiden memerintahkan anak buahnya yang bekerja sama dengan anggota DPR untuk membuat yang namanya Omnibus Law. Dari 79 undang-undang disatukan dalam satu keranjang Omnibus Law yang menjadi ada 11 klaster. Salah satu klaster yang mendapatkan resistensi keras adalah klaster undang-undang “cipta lapangan kerja” ini yang sedang rame.

Kita akui ide Presiden ini sangat cemerlang untuk membuat Omnibus Lawa untuk Undang-undang cipta lapangan kerja itu luar biasa, semangatnya adalah untuk menyatukan undang-undang yang saling bertabrakan dengan satu dengan yang lainnya ini menjadi satu undang-undang yang permanen yang mengatur semuanya, bukan hanya pekerja akan tetapi juga iklim usaha yang menyangkut masalah iklim investasi di Indonesia. Saat ini, Indonesia sangat membutuhkan itu terkhusus dalam pandemic sekarang ini, kita membutuhkan recovery yang luar biasa karna kita membutuhkan investor asing untuk masuk ke Indonesia.

Indonesia adalah Negara yang tidak terlalu seksi dimata investor kenapa? Bukan karna sumber daya alam kita tidak melimpah, bukan karena apa, karna yang paling utama ternyata adalah tidak adanya kepastian hokum dinegri ini, itu yang mereka katakana. Hokum atau peraturan yang saling tumpang tindih sehingga mereka bingung. Inilah yang ingin dipersatukan olah Presiden Jokowi Dodo dalam satu undang-undang yang sangat integrative yang namanya Omnibus Law undang-undang cipta lapangan kerja. Artinya ini penyempurnaan undang-undang yang ada bukan merugikan pihak yang ada di dalamnya. Dalam undang-undang cipta lapangan kerja tidak ada satu pasal pun yang merugikan buruh atau pekerja ataupun tidak merugikan asosiasi pengusaha atau investor. Intinya Presiden ingin membuat iklim usaha yang kondusif makanya beliau ingin dikenang sebagai pecentus Omnibus Law di Indonesia.

Akan tetapi pertanyaan sekarang mengapa omnibus law khususnya klaster undang-undang cipta lapangan kerja ini begitu mendapat tolakan yang sangat keras. Ada beberapa hal yang perlu dkritisi dari undang-undang ini. Bahwa mungkin selama ini memangku kepentingan yang ada, dari mulai asosiasi pkerja, federasi buruh atau yang lainnya kurang didengar suaranya. Makanya timbul risestensi. Akan tetapi kalau dilihat dari versi pemeritah dan DPR sudah melakukan itu akan tetapi kurang optimal.

Maka kalu kita lihat hari ini munculah penolakkan-penolakkan omnibus law undang-undang cipta lapangan kerja. Muncul yang katanya merugikan buruh atau serikat pekerja dan lain-lain. Ternya kalau kita telisik lebih dalam lagi semuanya Hoax alias tidak benar, karna tidak ada di undang-undang cipta lapangan kerja ini yang merugikan buruh baik masalah buruh kontrak atau pkerja dengan paruh waktu ataupun cuti itu tidak ada yang dirugikan malah semuanya diatur. Mungkin kita aja yang kurang teliti dalam membacanya. Malah yang terpenting adalah ada sekelompok yang menggunakan isu omnibus law ini untuk membuat kegaduhan yang ada. Isu ini sengaja dibesarkan-besarkan untuk kepentingan kelompoknya. Isu terbaru ketua buruh mengajak mogok kerja nasional, kemudian ada mantan jendral yang lagi vira saat ini mengatakan kami mendukung gerakan mogok Nasional. Pertanyaan tahu tidak sih dengan Omnibus law undang-undang cipta lapangan kerja ini. Kalau ada yang tidak sempurna ayo sempurnakan, duduk bersama-sama untuk membenarkan Undang-undang ini, bukan malah membuat keruh masalah. Banyak cara untuk memnyempurkanya itu yang pertama; kita bisa lakukan penekanan kepada DPR untuk mereviu kembali undang-undng itu, peraturan itu walaupun sudah disahkan perlu namanya persetujuan kepada peraturan pemerintah, peraturan Mentri, peraturan Dirjen, peraturan Gubernur, peraturan Wali Kota dan peraturan Bupati, jadi masih banyak cara untuk menyempurnakanya.

Jadi, janganlah buru-buru menghantam Pemerintah dalam kaitan ini dan jangan mudah termakan isu dari  gerombolan yang intens untuk mengambil alih kekuasaan dengan cara-cara biadab, karna mereka tidak puas jika kekuasaan belum jatuh ketangannya. Marilah gunakan membaca dan mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak.

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Mahasiswa